Simpang Siur Guru Honorer di Staf PPK Purwadadi, Tokoh Pemuda: Ada Kepentingan dalam Perekrutan?
Kabupaten Ciamis
www.tabloidfbi.com-Proses rekrutmen staf Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat masih menjadi polemik.
Pasalnya, salah satu calon staf tersebut yang berinisial IS, merupakan tenaga pengajar honorer di SMP Negeri 1 Purwadadi, masih menjadi buah bibir dikalangan tokoh pemuda.
Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Purwadadi Surono, S.Pd, M.Pd angkat bicara terkait isu yang beredar. Ia mengaku hingga saat ini belum menerima surat permohonan permintaan izin rekomendasi dari IS, terkait rencananya yang akan di calonkan sebagai staf di PPK.
“Beberapa waktu lalu, saya mendapatkan pesan What’sapp dari ketua PPK Kecamatan Purwadadi yang ingin bertemu, namun sampai saat ini saya belum bertemu dengan yang bersangkutan,” ujar Surono saat ditemui di ruangannya, Senin 27 Mei 2024.
Surono juga menjelaskan, saat ini IS menjabat sebagai Staf Tata Usaha di sekolah tersebut, sekaligus merupakan salah satu honorer yang memiliki kemampuan IT yang cukup mumpuni.
“Ia menjadi salah satu pegawai yang cukup diandalkan di sekolah ini dalam urusan mengenai IT,” tambahnya.
Lanjut ia menjelaskan, pihaknya secara pribadi tidak mempermasalahkan jika nantinya IS direkrut menjadi salah satu staf di PPK Kecamatan Purwadadi, dengan catatan IS nantinya tidak meninggalkan kewajibannya di sekolah.
“Namun ceritanya berbeda jika IS tidak mampu meng cover tugasnya di sekolah karena sibuk di PPK. Dan otomatis saya mungkin tidak akan memberikan izin kepadanya,” tegasnya.
Ditempat terpisah, Arpan Paojin salah satu Tokoh Pemuda Purwadadi, mengaku mendapatkan informasi bahwa IS telah mendapatkan surat permohonan permintaan berupa rekomendasi izin secara tertulis dari sekolah pertanggal 22 Mei 2024.
” Kami merasa kebingungan menurut keterangan dari Kepala Sekolah kemarin, bahwa pihaknya belum mengeluarkan surat permohonan permintaan berupa rekomendasi izin secara tertulis untuk IS terkait rencananya akan di calonkan sebagai staf PPK, pihak Sekolah baru menerima informasi secara lisan saja, ” jelasnya, Rabu 29 Mei 2024.
Selanjutnya, kata Arpan, keterangan yang sebenarnya yang mana, kalau memang surat rekomendasi itu sudah keluar, berarti Kepala Sekolah sudah mengetahui dan menyetujui terkait IS yang dicalonkan untuk menjadi staf di PPK.
” Lantas surat permohonan permintaan rekomendasi izin atas dasar perintah siapa atau memang ada yang berkepentingan dalam perekrutan staf PPK tersebut, bahkan sampai saat ini juga belum ada klarifikasi dari Ketua PPK Kecamatan Purwadadi, ” katanya.
Menurut Arpan, attitude seorang Ketua PPK harus diperlihatkan, dengan mengedepankan adat ketimuran.
” Kalau memang tidak akan ada klarifikasi dari Ketua PPK, kami atas nama Tokoh Pemuda akan mengirimkan surat audensi atau aksi, ” tegasnya.
Kendati demikian, kata Arpan perekrutan staf PPK harus segera dibenahi untuk menjaga kondusifitas di Purwadadi, agar permasalahan ini tidak berkembang lebih jauh.
” Ayo kita jaga kondusifitas Purwadadi bersama-sama jangan sampai ada kegaduhan karena beberapa orang yang mempunyai kepentingan, ” tukasnya.***
(Irmansyah)


